Sabtu, 17 April 2010

Janganlah Merasa Besar

Seseorang melapor kepada Imam Ahmad :“Wahai Imam Ahmad, semalam saya menunaikan sholat malam, saya pun menangis tersedu-sedu. Sehingga rumput yang ada di sekelilingku pun seakan tumbuh karena tangisku.”

Imam Ahmad berkata :
“Sungguh, seandainya engkau tertawa terbahak-bahak tapi engkau mengakui dosamu itu lebih baik daripada engkau menangis tersedu-sedu tapi kemudian engkau merasa besar. Sesungguhnya amalan orang yang ujub itu tidak akan pernah naik ke langit…”
(Lihat : Ighotsatul Lahfan/Madarijus Salikin, Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah).

Kisah di atas mengabarkan kepada kita bahwa amalan yang dilakukan dengan perasaan bangga / ada perasaan besar setelah mengerjakannya, justru membuat amal itu sia-sia dan tidak bernilai.

Sebab bangga (ujub) adalah penyakit perusak amal, sekaligus bibit dari kesombongan.

Bangga atau merasa paling baik bisa muncul karena beberapa hal :
 
1. Bisikan Syetan

Seringkali syetan membisikkan ke dalam diri kita perasaan “wah” atau perasaan hebat seusai kita melakukan sedikit saja dari sebuah ketaatan.

Kita baru saja bisa merutinkan sholat malam selama beberapa hari saja, lalu kita sudah merasa yang paling hebat.

Kita baru saja bisa membiasakan untuk berpuasa sunnah, maka kemudian kita sudah merasa yang paling hebat.

Kita baru saja bisa mengkhatamkan Al Qur'an sekali dalam setiap bulan, lalu kita sudah merasa paling hebat, dan lain sebagainya.

Karena itu, waspadalah terhadap bisikan syetan.

Selalu ingatlah pepatah di atas langit, masih ada langit. Jangan pernah merasa bangga atas amalan-amalan kita, karena kalaupun kita ingin menghitungnya, apalah arti semua itu dibandingkan amalan orang lain? Seharusnya kita dapat melihat dan merenungi, mengapa mereka yang memiliki amalan yang jauh lebih berkualitas daripada kita tak pernah merasa bangga akan amalannya? Tapi, kita? Yang baru bisa sholat malam beberapa hari saja sudah merasa hebat?

2. Pujian

Pujian tak diragukan membuat seseorang menjadi besar kepala dan lupa diri. Pujian kalau tidak disikapi dengan baik justru akan menghancurkan orang yang dipuji.

Oleh karena itu syariat menganjurkan agar kita menaburkan debu ke muka orang yang memuji. Kembalikanlah pujian itu kepada Dzat yang telah menciptakan kita. Karena memang hanya Dia-lah satu-satunya yang patut menerima pujian itu.

3. Posisi dalam Masyarakat

Kadang dalam hidup bermasyarakat, ada di antara kita yang kemudian diposisikan di
“atas”, dituakan dan dijadikan sandaran bagi yang lainnya. Tidak ada salahnya memang, tapi hal ini rawan terhadap perasaan ujub (merasa paling baik).

Orang kemudian akan menaruh hormat, akan mengadukan semua persoalannya kepada kita dan sebagainya, sehingga hal ini akan menimbulkan perasaan bahwa dirinya paling baik daripada yang lainnya.Dudukkanlah diri berada di tengah-tengah masyarakat umum sekalipun kita menjadi petinggi mereka. Jangan sampai seolah kita duduk di atas kepala mereka. Mengapa kita tidak pernah ingat, siapa yang telah memberikan kita kedudukan tersebut?

Akhir kata,
beramal bukanlah untuk dibanggakan kepada manusia. Karena kebanggan yang hakiki itu adalah kebanggaan kelak ketika kita dapat dikumpulkan dengan barisan orang-orang yang ikhlas di padang masyar yang sedang mengantri tiket menuju syurga.

Rahasia di Balik Sakit

Hidup ini tidak lepas dari cobaan dan ujian, bahkan cobaan dan ujian merupakan sunatullah dalam kehidupan. Manusia akan diuji dalam kehidupannya baik dengan perkara yang tidak disukainya atau bisa pula pada perkara yang menyenangkannya. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan mengujimu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan.” (QS. al-Anbiyaa’: 35). 

Sahabat Ibnu ‘Abbas -yang diberi keluasan ilmu dalam tafsir al-Qur’an- menafsirkan ayat ini: “Kami akan menguji kalian dengan kesulitan dan kesenangan, kesehatan dan penyakit, kekayaan dan kefakiran, halal dan haram, ketaatan dan kemaksiatan, petunjuk dan kesesatan.” (Tafsir Ibnu Jarir). 
Dari ayat ini, kita tahu bahwa berbagai macam penyakit juga merupakan bagian dari cobaan Allah yang diberikan kepada hamba-Nya. Namun di balik cobaan ini, terdapat berbagai rahasia/hikmah yang tidak dapat di nalar oleh akal manusia.

Sakit menjadi kebaikan bagi seorang muslim jika dia bersabar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,  
“Sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin, sesungguhnya semua urusannya merupakan kebaikan, dan hal ini tidak terjadi kecuali bagi orang mukmin. Jika dia mendapat kegembiraan, maka dia bersyukur dan itu merupakan kebaikan baginya, dan jika mendapat kesusahan, maka dia bersabar dan ini merupakan kebaikan baginya. (HR. Muslim)

Sakit akan menghapuskan dosa
Ketahuilah wahai saudaraku, penyakit merupakan sebab pengampunan atas kesalahan-kesalahan yang pernah engkau lakukan dengan hati, pendengaran, penglihatan, lisan dan dengan seluruh anggota tubuhmu. Terkadang penyakit itu juga merupakan hukuman dari dosa yang pernah dilakukan. Sebagaimana firman Allah ta’ala, “Dan apa saja musibah yang menimpamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-2mu).” (QS. asy-Syuura: 30). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
”Tidaklah menimpa seorang mukmin rasa sakit yang terus menerus, kepayahan, penyakit, dan juga kesedihan, bahkan sampai kesusahan yang menyusahkannya, melainkan akan dihapuskan dengannya dosa-dosanya. (HR. Muslim)

Sakit akan Membawa Keselamatan dari api neraka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,” Janganlah kamu mencaci maki penyakit demam, karena sesungguhnya (dengan penyakit itu) Allah akan mengahapuskan dosa-dosa anak Adam sebagaimana tungku api menghilangkan kotoran-kotoran besi. (HR. Muslim)

Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang mukmin mencaci maki penyakit yang dideritanya, menggerutu, apalagi sampai berburuk sangka pada Allah dengan musibah sakit yang dideritanya. Bergembiralah wahai saudaraku, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 
“Sakit demam itu menjauhkan setiap orang mukmin dari api Neraka.” (HR. Al Bazzar, shohih)

Sakit akan mengingatkan hamba atas kelalaiannya
Wahai saudaraku, sesungguhnya di balik penyakit dan musibah akan mengembalikan seorang hamba yang tadinya jauh dari mengingat Allah agar kembali kepada-Nya. Biasanya seseorang yang dalam keadaan sehat wal ‘afiat suka tenggelam dalam perbuatan maksiat dan mengikuti hawa nafsunya, dia sibuk dengan urusan dunia dan melalaikan Rabb-nya. Oleh karena itu, jika Allah mencobanya dengan suatu penyakit atau musibah, dia baru merasakan kelemahan, kehinaan, dan ketidakmampuan di hadapan Rabb-Nya. Dia menjadi ingat atas kelalaiannya selama ini, sehingga ia kembali pada Allah dengan penyesalan dan kepasrahan diri. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (para rasul) kepada umat-umat sebelummu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri. (QS. al-An’am: 42) yaitu supaya mereka mau tunduk kepada-Ku, memurnikan ibadah kepada-Ku, dan hanya mencintai-Ku, bukan mencintai selain-Ku, dengan cara taat dan pasrah kepada-Ku. (Tafsir Ibnu Jarir)

Terdapat hikmah yang banyak di balik berbagai musibah
Wahai saudaraku, ketahuilah di balik cobaan berupa penyakit berbagai kesulitan lainnya, sesungguhnya di balik itu semua terdapat hikmah yang sangat banyak. Maka perhatikanlah saudaraku nasehat Ibnul Qoyyim rahimahullah berikut ini: “Andaikata kita bisa menggali hikmah Allah yang terkandung dalam ciptaan dan urusan-Nya, maka tidak kurang dari ribuan hikmah (yang dapat kita gali, Red). Namun akal kita sangatlah terbatas, pengetahuan kita terlalu sedikit dan ilmu semua makhluk akan sia-sia jika dibandingkan dengan ilmu Allah, sebagaimana sinar lampu yang sia-sia di bawah sinar matahari.” (Lihat Do’a dan Wirid, Yazid bin Abdul Qodir Jawas)
Ingatlah saudaraku, cobaan dan penyakit merupakan tanda kecintaan Allah kepada hamba-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah ta’ala jika mencintai suatu kaum, maka Dia akan memberi mereka cobaan.” (HR. Tirmidzi, shohih). Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami keyakinan dan kesabaran yang akan meringankan segala musibah dunia ini. Amin.*** Sumber : muslim.or.id

Adab Salam dan Shalawat

Salah satu bentuk ibadah yang terlalaikan, namun dianggap sebagai hal biasa di kalangan kaum muslimin sekarang ini adalahmenulis salam dan shalawat dengan disingkat. Padahal telah diketahui bahwa dalam kaidah penggunaan bahasa Arab, kesempurnaantulisan dan pembacaan lafadz akan mempengaruhi arti dan makna dari sebuah kata dan kalimat.
 

Lalu, bagaimana jika salam dan shalawat disingkat dalam penulisannya?
Apakah akan merubah arti dan makna kalimat tersebut?



   
Adab Menulis Salam
 

Kata salaam memuat makna keterbebasan dari setiap malapetaka dan perlindungan dari segala bentuk aib dan kekurangan. Salaam juga berarti aman dari segala kejahatan dan terlindung dari peperangan. Oleh karena itu, Islam memerintahkan supaya menampakkan salamdan menyebarluaskannya (Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dalam kitab Bahjatun Naadzirin Syarah Riyadhush Shalihin, Bab Keutamaan Salam dan Perintah Untuk Menyebarluaskannya).

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya,
“Dan apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (Qs. An-Nisaa’: 86)

Yang dimaksud dengan penghormatan pada ayat diatas adalah ucapan salam, yaitu:

1. Assalaamu ‘alaykum
2. Atau assalaamu ‘alaykum warahmatullaah
3. Atau assalamu ‘alaykum warahmatullaah wabarakaatuh

Dalam ayat diatas juga terdapat perintah untuk membalas salam dengan yang lebih baik atau serupa dengan itu. Misalkan ada yang memberi salam dengan ucapan
assalaamu ‘alaykum maka balaslah dengan yang serupa, yaitu wa’alaykumussalaam. Atau yang lebih baik dari itu, yaitu, wa’alaykumussalaam warahmatullaah, dan seterusnya.

Dari ayat yang mulia di atas dapat diketahui bahwa hukum menjawab atau membalas salam dengan lafadz yang serupa atau sama dengan apa yang diucapkan adalah fardhu atau wajib. Sedangkan membalas salam dengan lafadz yang lebih baik dari itu hukumnya adalah sunah. Dan berdosalah orang yang tidak menjawab atau membalas salam dengan lafadz yang serupa atau yang lebih baik dari itu.

Karena dengan sendirinya dia telah menyalahi perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memerintahkan untuk membalas salam orang yang memberi salam kepada kita

Dari penjelasan di atas, lafadz
“aslkm” bahkan “ass” dan singkatan yang sejenisnya bukan termasuk dalam kategori salam. Dan bagaimana lafadz-lafadz tersebut dapat disebut salam, sementara dalam lafadz tersebut tidak mengandung makna salam yaitu penghormatan dan do’a bagi penerima salam. Bahkan lafadz “ass”, dalam perbendaharaan kosa kata asing memiliki pengertian yang tidak sepantasnya, bahkan mengandung unsur penghinaan (wal ‘iyyadzubillah).
  

Adab Menulis Shalawat

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia, yang artinya,“Sesungguhnya Allah dan Malaikat-Malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai, Orang-2 yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (Qs. Al-Ahzaab: 56)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memuliakan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik di masa hidup maupun sepeninggal beliau. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi-Nya dan membersihkan beliau dari tindakan atau pikiran jahat orang-orang yang berinteraksi dengan beliau.

Yang dimaksud shalawat Allah adalah 

puji-pujian-Nya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan yang dimaksud shalawat para malaikat adalah do’a dan istighfar. Sedangkan yg dimaksud shalawat dari ummat beliau adalah do’a dan mengagungkan perintah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dalam kitab Bahjatun Naadzirin Syarah Riyadhush Shalihin Bab Shalawat Kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Disunnahkan –sebagian ulama mewajibkannya– mengucapkan shalawat dan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setiap kali menyebut atau disebut nama beliau, yaitu dengan ucapan:
“shallallahu ‘alaihi wa sallam” (al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam kitab Sifat Shalawat dan Salam Kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Dalam sebuah riwayat dari Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Orang yang bakhil (kikir/pelit) itu ialah orang yang (apabila) namaku disebut disisinya, kemudian ia tidak bershalawat kepadaku shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal no. 1736, dengan sanad shahih)

Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali mengatakan bahwa disunnahkan bagi para penulis agar menulis shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara utuh, tidak disingkat (seperti SAW, penyingkatan dalam bahasa Indonesia – pent) setiap kali menulis nama beliau.

Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat juga mengatakan dalam kitab Sifat Shalawat dan Salam Kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa disukai apabila seseorang menulis nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bershalawatlah dengan lisan dan tulisan.

Ketahuilah saudariku, shalawat ummat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bentuk dari sebuah do’a. Demikian pula dengan makna salam kita kepada sesama muslim. Dan do’a merupakan bagian dari ibadah. Dan tidaklah ibadah itu akan mendatangkan sesuatu selain pahala dari Allah Jalla wa ‘Ala. Maka apakah kita akan berlaku kikir dalam beribadah dengan menyingkat salam dan shalawat, terutama kepada kekasih Allah yang telah mengajarkan kita berbagai ilmu tentang dien ini?

Saudariku, apakah kita ingin menjadi hamba-hamba-Nya yang lalai dari kesempurnaan dalam beribadah?

Wallahu Ta’ala a’lam bish showwab.
Maraji’:

1. Al-Qur’an dan terjemahan.
2. Al-Masaail Jilid 7, karya al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, cetakan Darus Sunnah.
3. Bahjatun Naadzirin Syarah Riyadhush Shalihin (Terjemah) Jilid 3 dan 4, takhrij oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cetakan

Pustaka Imam asy-Syafi’i.
4. Sifat Shalawat dan Salam Kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, cetakan

Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan.
5. Syarh al-’Aqidah al-Wasithiyah Li Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Terjemah) karya Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthaniy,

Edisi Indonesia Syarh al-’Aqidah al-Wasithiyah, penerjemah Hawin Murtadho, cetakan Pustaka at-Tibyan.

SUJUD (Sujud)

Secara bahasa kata sujûd (سُجُوْد) berarti “meletakkan kening ke atas permukaan bumi, merendahkan diri, dengan maksud menghormat”. Arti lain dari kata ini ialah “merendahkan diri” atau “menghinakan diri”. Arti hakikat dari sujûd adalah “suatu bentuk perbuatan tertinggi yang dilakukan oleh orang atau sesuatu dengan cara merendahkan diri di hadapan yang dihormatinya”. Pengertian ini sifatnya umum, baik bagi makhluk yang berakal maupun yang tidak berakal. Secara terminologis kata ini berarti “pernyataan ketaatan seorang hamba kepada Allah Swt. dengan cara meletakkan kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan, dan muka di atas lantai (tanah) sambil menghadap ke arah kiblat”. 
Meletakkan kening ke atas permukaan bumi hanya salah satu bentuk amal, tetapi intinya merendahkan diri untuk menghormati, meskipun tidak dalam bentuk itu. Oleh karena itu, kata sujûd di dalam Alquran dipakai untuk menunjukkan perbuatan sujud, baik yang dilakukan oleh manusia, malaikat, maupun oleh makhluk lainnya, seperti bintang dan pepohonan.
Di dalam Alquran terdapat 91 kata sujûd beserta derivasinya. Kata sujûd dan bentukannya di dalam Alquran ditemukan sebanyak 92 kali. Dalam bentuk kata sajada (سَجَدَ) sendiri dijumpai 2 kali, yaitu pada Surah Al-Hijr [15]: 30 dan S. Shad [38]: 73. Keduanya diungkapkan dalam konteks pembicaraan mengenai sujudnya para malaikat dan pembangkangan iblis kepada Tuhan.

 Secara umum kata sujud di dalam Alquran digunakan dalam beberapa konteks, antara lain:
(1)     pembicaraan tentang ketaatan para malaikat kepada Allah Swt. dan pembangkangan iblis, misalnya pada S. Al-Hijr [15]: 30-33, Fa sajadal-mala’ikatu kulluhum ajma‘un, illa iblisa aba an yakuna ma‘as-sajidin. Qala ya Iblisu ma laka alla takuna ma‘as-sajidin. Qala lam akun li’asjuda li basyarin khalaqtahu min shalshalin min hama’in masnun (فَسَجَدَ الْمَلاَئِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى أَنْ يَكُونَ مَعَ السَّاجِدِينَ قَالَ يَاإِبْلِيسُ مَا لَكَ أَلاَّ تَكُونَ مَعَ السَّاجِدِينَ قَالَ لَمْ أَكُنْ لأَسْجُدَ لِبَشَرٍ خَلَقْتَهُ مِنْ صَلْصَالٍ مِنْ حَمَإٍ مَسْنُونٍ = Maka bersujudlah para malaikat itu semuanya bersama-sama, kecuali iblis. Ia enggan ikut bersama-sama [malaikat] yang sujud itu. Allah berfirman, “Hai iblis, apa sebabnya kamu tidak [ikut sujud] bersama-sama mereka yang sujud itu?. Berkata iblis: Aku sekali-kali tidak akan sujud kepada manusia yang telah Kau ciptakan dari tanah liat kering [yang berasal] dari lumpur hitam yang diberi bentuk”);
(2)     uraian tentang ketaatan dan kepatuhan langit, bumi, serta benda-benda alam lainnya yang diciptakan Tuhan, umpamanya pada S. Ar-Ra‘d (13): 15, Wa lillah yasjudu man fis-samawati wal-ardhi thaw‘an wa karhan wa zhilaluhum bil-guduwwi wal-ashal (وَ للهِ يَسْجُدُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَظِلاَلُهُمْ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ = Hanya kepada Allah-lah sujud [patuh] segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri maupun terpaksa [dan sujud pula] bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari);
(3)      larangan sujud kepada matahari, bulan, dan benda-benda alam lainnya; misalnya pada S. Fushshilat (41): 37: La tasjudu lisy-syamsi wa la lil-qamari, wasjudu lillahi al-ladzi khalaqahunna in kuntum iyyahu ta‘budun (لاَ تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلاَ لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا للهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ = Janganlah bersujud kepada matahari dan janganlah [pula] kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika hanya kepada-Nya saja kamu menyembah);
(4)     pembicaraan tentang orang-orang yang taat kepada Allah SWT., misalnya pada S. Ali ‘Imran (3): 113, Laisu SAWa’an, min ahlil-kitabi ummatun qa’imatun yatluna ayatillahi ana’al-lail wa hum yasjudun (لَيْسُوا سَوَاءً مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ ءَايَاتِ اللهِ ءَانَاءَ اللَّيْلِ وَهُمْ يَسْجُدُونَ = Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud [sembahyang]).

Bentuk-bentuk sujud (ketaatan) makhluk yang digambarkan di dalam Alquran ada dua macam: (1) ketaatan karena keterpaksaan dan (2) ketaatan karena kesadaran atau kerelaan sendiri. Ketaatan jenis pertama digambarkan antara lain di dalam S. An-Nahl (16): 49, Wa lillahi yasjudu ma fi as-samawati wa ma fil-ardhi min dabbatin wal-mala’ikahوَللهِ يَسْجُدُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مِنْ دَابَّةٍ وَالْمَلاَئِكَةُ = Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua yang melata di bumi dan juga para malaikat) (. Ketaatan dan kepatuhan semacam ini dilakukan oleh manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, dan segala benda yang ada di langit dan di bumi. Ketaatan di sini di dalam konteks mengikuti hukum-hukum alam yang diciptakan Tuhan bagi mereka, misalnya matahari terbit di timur dan manusia mengikuti gerak rotasi bumi atau daya gravitasi bumi. Adapun ketaatan jenis kedua adalah ketaatan yang dilakukan karena menyadari dirinya sebagai hamba atau makhluk ciptaan Tuhan. Ketaatan jenis inilah yang diperintahkan Allah SWT., seperti dikemukakan di dalam S. An-Najm (53): 62, Fasjudu lillah wa‘budu (فَاسْجُدُوا للهِ وَاعْبُدُوا = Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah Dia).

Dilihat dari subyek (pelaku)-nya, mereka terdiri dari makhluk yang berakal (di dalam Alquran dipakai nama man, مَنْ ), seperti pada firman Allah S. Ar-Ra‘d (13): 15. Man (مَنْ) yang ada di bumi antara lain adalah manusia, sedangkan man (مَنْ) yang ada di langit antara lain malaikat.
Sujud manusia kepada Allah artinya kepatuhan dan ketundukan, baik ia sebagai makhluk berakal maupun sebagai makhluk hidup lainnya, yang mengikuti ketentuan hukum alam. Sujud malaikat (S. Al-Baqarah [2]: 32, S. Al-Hijr [15]: 30, S. Shad [38]: 73) kepada Adam a.s. atas perintah Allah, diartikan sebagai menghormati manusia sebagai makhluk ciptaan Allah, bukan di dalam arti beribadah/menyembah kepadanya, sebagaimana dikenal di dalam salat. Sujud malaikat terhadap Adam berjalan sepanjang masa selama manusia ada. Di dalam Tafsir Al-Mizan, At-Tabataba’i mengatakan bahwa hidup malaikat untuk kebahagiaan dan kehidupan manusia sehingga ada malaikat pembawa wahyu, malaikat pembawa rizki, penulis pahala dan dosa, pembawa kematian dan lain-lain. Malaikat adalah Sabab Ilahi ( سَبَبٌ إلهِيٌّ ) menolong manusia untuk kebahagiaan dan kesempurnaan hidupnya, ketidaktundukan nafsu manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kesempurnaannya.
Sujud manusia kepada manusia diartikan sebagai penghormatan, seperti sujudnya Nabi Ya‘qub dan anak-anaknya kepada Nabi Yusuf (S. Yusuf [12]: 100). Menurut Al-Azhari, seperti dikutip oleh At-Tabataba’i, ketika itu menghormati manusia dengan cara bersujud tidak ada larangannya.
Pelaku sujud kepada Allah juga terdiri dari makhluk yang tidak berakal (di dalam Alquran dipakai kata ma (مَا = sesuatu), seperti dapat dipahami dari firman Allah, misalnya pada S. An-Nahl (16): 49, Wa lillahi yasjudu ma fis-samawati wa ma fil-ardhi min dabbatin wal-mala’ikatu wa hum la yastakbirun (وَللهِ يَسْجُدُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مِنْ دَابَّةٍ وَالْمَلاَئِكَةُ وَهُمْ لاَ يَسْتَكْبِرُونَ = Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit, semua makhluk yang melata di bumi, dan [juga] para malaikat, sedangkan mereka [malaikat] tidak menyombongkan diri). Senada dengan ayat tersebut adalah S. Ar-Rahman (55): 6.
Pengertian sujud di sini adalah kepatuhan makhluk di dalam mengikuti hukum-hukum yang telah digariskan baginya, yang dikenal dengan “hukum alam”. Kepatuhan itu melahirkan keajegan (konstan) hukum sebab-akibat (kausalitas), yang atas dasarnya manusia dapat merumuskan teori-teori hukum alam seperti rumus-rumus kimia, fisika, astronomi, dan biologi. Rumus-rumus itu dapat diaplikasikan pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang melahirkan karya-karya besar yang bermanfaat bagi manusia.
Sujud ada yang bersifat ikhtiyari (اِخْتِـيَارِيّ), pilihan di antara melakukan atau tidak. Manusia mukmin dengan penuh ketaatan (thaw‘, طَوْع ) memilih bersujud kepada Allah. Oleh sebab itu, ia mendapat pahala. Manusia kafir memilih tidak bersujud dan ia terpaksa mengikuti hukum alam; misalnya, mau tidak mau ia harus mengalami ketuaan, sakit, rusak, lalu mati (S. Ar-Ra‘d [13]: 15).
Istilah lain yang dipergunakan di dalam Alquran untuk sujud kepada Allah adalah qanata (قَنَتَ), seperti tersebut di dalam S. Al-Baqarah (2): 116, sabbaha (سَبَّـحَ) tersebut di dalam S. Al-Isra’ (17): 44, sa’ala (سَأَلَ) di dalam S. Ar-Rahman (55): 29, dan aslama (أَسْلَمَ) di dalam S. Ali ‘Imran (3): 83. Sujud di dalam arti ‘menghormati sesuatu selain Allah’ terdapat di dalam kata shalla ( صَـلَّى ), seperti di dalam S. Al-Ahzab (33): 56.

Sujud di dalam pengertian ‘meletakkan kening ke permukaan bumi’ sebagaimana dikenal di dalam rukun salat, di dalam ungkapan ayat-ayat Alquran seringkali disandingkan dengan kata ruku‘ ( رُكُوْع ), misalnya pada S. Ali ‘Imran (3): 43, S. At-Taubah (9): 12, S. Al-Baqarah (2): 125, serta S. Al-Hajj (22): 26 dan 77; atau disandingkan dengan kata tasbih (تَسْبِـيْح), seperti pada S. Qaf (50): 40, S. Al-Insan (76): 26, atau dengan kata qa’im (قَائِم), seperti pada S. Az-Zumar (39): 9 menunjukkan sujud sebagai kesatuan dari salat.
Sujud di dalam pengertian meletakkan dahi, kedua kaki, kedua lutut, dan kedua tangan di lantai sebagai simbol perwujudan rasa taat dan patuh kepada Allah SWT. merupakan salah satu rukun salat. Sujud dilakukan dua kali di dalam setiap rakaat salat. Pelaksanaan sujud di dalam salat didasarkan pada beberapa ayat Alquran, seperti S. Al-Fath (48): 29, Tarahum rukka‘an sujjadan yabtagun fadhlan minallahi wa ridhwana, simahum fi wujuhihim min atsaris-sujud (تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلاً مِنَ اللهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ = Kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya; tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud”). Selain itu, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan tata cara sujud; misalnya hadis riwayat Muslim dan An-Nasa’i dari Ibnu Abbas: Nabi menyuruh agar sujud itu pada tujuh macam anggota dan supaya seseorang tidak merapatkan rambut atau kainnya sewaktu sujud itu, yakni kening, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki. Hadis lain dari Wail ibnu Hujr: Saya melihat Nabi SAW. apabila sujud, beliau meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu kemudian kedua tangannya (riwayat Imam yang empat).

Para ulama merumuskan syarat-syarat sahnya sujud di dalam salat sebagai berikut. (1) Tidak ada yang menghalangi antara dahi (muka) dan tempat sujud, seperti kain, rambut, dan telapak tangan. (2) Bersujud di tempat yang tidak bergeser. (3) Tempat sujud tidak lebih tinggi dari tempat meletakkan kedua kaki dan lutut. (4) Dilakukan di dalam keadaan suci.

Selain sujud sebagai bagian dari salat, dikenal pula beberapa macam sujud lainnya, yaitu sujud sahwi, sujud syukur dan sujud tilawah.

Ada sujud sunah yang dilakukan di dalam maupun di luar salat jika seseorang sedang membaca atau mendengar bacaan Alquran menjumpai ayat-ayat sajdah yang semuanya ada 15 ayat, yaitu (1) S. Al-A‘raf (7): 206, (2) S. Ar-Ra‘d (13): 15, (3) S. An-Nahl (16): 49, (4) S. Al-Isra’ (17): 109, (5) S. Maryam (19): 58, (6) dan (7) S. Al-Hajj (22): 18 dan 77, (8) S. Al-Furqan (25): 60, (9) S. An-Naml (27): 26, (10) S. As-Sajadah (32): 15, (11) S. Shad (38): 24, (12) S. Fushshilat (41): 38, (13) S. An-Najm (53): 62, (14) S. Al-Insyiqaq (84): 21, serta (15) S. Al-‘Alaq (96): 19.

Kata sujud dikaitkan dengan sifat orang-orang yang taat kepada Allah, seperti di dalam S. Al-Fath (48): 29 di atas. Kata sujud juga dihubungkan dengan kata atsar (أثَر السُّجُوْد = bekas sujud) yang tampak pada wajah berupa air muka yang menunjukkan keimanan, keikhlasan, dan kesucian hati, yang menimbulan rasa kagum dan hormat kepada pemiliknya.


Mesjid sebagai bentuk ismul-makan (اسْم الْمَكَان = menunjukkan tempat) berarti ‘tempat sujud’, seperti pada S. Al-Baqarah (2): 144, 149, dan 150, serta S. Al-Jinn (72): 18. (Ahmad Thib Raya) -- Sumber : pusat study Alquran

Fiqih Islam

Pengertian Fiqh

Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)    




dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)

Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:

1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah
serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.

2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk
mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, sunnah-sunnahnya).


Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam

Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf- memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.

Contohnya:

Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)

Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya:

“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml: 3)

Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat Fiqhul Manhaj hal. 9-12)

Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia

Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia
beserta hukum-hukumnya.


Penjelasannya sebagai berikut:

Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat.
Yang perinciannya sebagai berikut:


1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.

2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang
lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.

3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa,
pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.

4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas
kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti
kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.

5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti
hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.

6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau
damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.

7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek
kehidupan pribadi dan masyarakat.


Sumber-Sumber Fiqh Islam


Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:

1. Al-Qur’an

Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.

Sebagai contoh:

Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)

Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.

2. As-Sunnah

As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.

Contoh perkataan/sabda Nabi:
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukharino. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)


Contoh perbuatan:


Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”


Contoh persetujuan:


Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi SAW terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka
kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar
bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.

As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)

Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.

3. Ijma’

Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan
mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).

Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)

Contohnya:

Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.

4. Qiyas

Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.

Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.

Rukun Qiyas

Qiyas memiliki empat rukun:

1. Dasar (dalil).
2. Masalah yang akan diqiyaskan.
3. Hukum yang terdapat pada dalil.
4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.

Contoh:

Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.

Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam (Fiqhul Manhaj ‘ala Manhaj Imam Syafi’i). [SUMBER : FATAWA]

Facebook CHAT

Jika anda sudah memiliki account Facebook, Klik "Connect", Jika belum memiliki account Facebook, Klik "Sign Up"
Widget by: Facebook Develop by: SMAMIT AL-SALMAN Thank's to: Aliya Izet BY